Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi

2026-02-03 05:34:00
Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
JAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena KPU dinilai menyembunyikan informasi publik.Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.Baca juga: Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 InformasiPerwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi."Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dicekal 6 Bulan Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin ."Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas."Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu."Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.Baca juga: Perlawanan Roy Suryo Cs Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah JokowiSebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ada yang Bantu Roy Suryo dkk Tak Ditahan di Kasus Ijazah JokowiKemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 03:58