Ijazah Hilang atau Rusak karena Bencana? Ini Cara Mengurus Dokumen Penggantinya

2026-02-08 04:44:37
Ijazah Hilang atau Rusak karena Bencana? Ini Cara Mengurus Dokumen Penggantinya
- Korban bencana, seperti banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera, kehilangan barang-barang berharga milik mereka, termasuk dokumen penting seperti ijazah.Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan dinyatakan lulus.Ijazah biasa digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendaftar pekerjaan.Namun, hal ini tentu menjadi kendala bagi korban terdampak bencana yang ijazahnya hilang ataupun rusak.Lantas, apa yang harus dilakukan oleh korban terdampak bencana yang ijazahnya hilang dan rusak? Baca juga: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Bagaimana Awal Mula Kasusnya?Dilansir dari Tribun Jakarta, Jumat , berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan diperbolehkan menerbitkan kembali ijazah atau dokumen penggantinya.Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi, termasuk bagi korban bencana atau peristiwa tertentu yang menyebabkan ijazah hilang atau rusak.Mengacu pada Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tersebut, terdapat dua jenis layanan dokumen pengganti ijazah yang dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan.Pertama, ijazah pengganti, yang diperuntukkan bagi peserta didik dengan ijazah yang terbit pada Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 dan setelahnya.Kedua, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang diberikan untuk ijazah yang terbit sebelum TA 2024/2025.SKPI itu nantinya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administratif.Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Masuk Babak Kritis, PN atau PTUN yang Berwenang?Secara umum, pengurusan ijazah pengganti atau SKPI dilakukan dengan mendatangi sekolah tempat diterbitkannya ijazah.Jika sekolah tidak dapat melayani, pemohon dapat langsung menghubungi dinas pendidikan sesuai wilayahnya.Adapun syarat dokumen yang perlu disiapkan berbeda, tergantung pada jenis layanan. Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengajukan. Baca juga: Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan BaruBaca juga: Profil Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang Buat Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan lalu DibatalkanPermohonan SKPI ditujukan kepada kepala satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mengajukan ke dinas pendidikan.Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pengganti yang diterbitkan bersifat sah secara hukum.Kemudian, mulai TA 2024/2025, telah tersedia ijazah elektronik guna meminimalkan risiko kehilangan di kemudian hari.Baca juga: Kemendikti Saintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah, Tidak Perlu Lagi Legalisir


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-08 04:22