58 SPBU "Nakal" di Sumbar Disanksi, Pertamina Blokir 3.500 Kendaraan

2026-02-03 01:27:32
58 SPBU
PADANG, - Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara memberikan sanksi kepada 58 SPBU di Sumatera Barat. Sanksi diberikan mulai dari peringatan hingga penghentian pasokan BBM sementara, sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan."Sepanjang tahun ini sudah 58 SPBU yang kita sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, kepada wartawan saat sidak di SPBU Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Minggu .Sidak dilakukan bersama anggota DPR RI, Andre Rosiade, menindaklanjuti antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Sumbar.Selain sanksi terhadap SPBU, Pertamina juga memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.Baca juga: Utamakan Pelayanan, Pertamina Tindak Tegas SPBU NakalPemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.Dalam sidak tersebut, tim meninjau pelayanan SPBU dan berdialog dengan pengelola serta masyarakat untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.Pertamina menyebut telah melakukan penataan ulang pasokan dari fuel terminal terdekat, mempercepat distribusi mobil tangki, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah.Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengapresiasi langkah Pertamina dalam penertiban penggunaan BBM subsidi di lapangan.“Kami mengapresiasi langkah cepat Pertamina yang langsung turun ke lapangan memastikan pasokan dan pelayanan BBM berjalan dengan baik. Penertiban SPBU dan pemblokiran ribuan kendaraan penyalahguna subsidi adalah langkah tegas yang patut didukung demi keadilan energi bagi masyarakat,” ujar Andre.Andre mendorong agar Pertamina berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kendaraan yang telah diblokir."Kami mendorong Pertamina untuk berkoordinasi dengan Polda Sumbar guna menindak tegas kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini penting agar pengawasan di lapangan dapat dilakukan lebih terarah dan memberikan efek jera,” tambahnya.Andre juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian berlebih dan membeli BBM sesuai kebutuhan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:24