Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Jadi Suhartoyo Saat Sidang di MK

2026-01-13 13:08:27
Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Jadi Suhartoyo Saat Sidang di MK
Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firdaus salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut.Firdaus Oiwobo hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu . Mulanya, hakim konstitusi mempersilakan Firdaus menjelaskan isi gugatannya."Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan," ujar hakim ketua MK Suhartoyo.Firdaus lalu menjelaskan gugatannya bahwa tidak diperbolehkan untuk bersidang atas perintah lisan Ketua MA Sunarto. Saat itulah Firdaus salah menyebut nama Sunarto menjadi Suhartoyo."Terima kasih, Yang Mulia. Jadi saya memang benar adanya pembekuan, namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia," kata Firdaus."Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," lanjut Firdaus.Hakim Ketua MK Suhartoyo lalu menimpali penjelasan Firdaus dan menanyakan nama Suhartoyo yang disebutnya sebagai Ketua MA. Diketahui, nama Ketua MA adalah Sunarto dan Ketua MK adalah Suhartoyo.Firdaus kemudian meminta maaf karena salah penyebutan tersebut."Suhartoyo siapa?" timpal hakim ketua MK Suhartoyo."Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," ujar Firdaus."Tidak boleh?" timpal Suhartoyo."Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui humasnya. Makanya oleh karena itu, saya menjadi bingung sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor," jawab Firdaus.Sebagai informasi, Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan ini karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Dilihat dari situs MK, Rabu , gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Berikut ini petitumnya:1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjutib. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokatc. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokatd. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 19455. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara.Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Tonton juga Video: Selesai Diperiksa, Firdaus Oiwobo Minta Maaf soal Ricuh di PN Jakut[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-01-13 10:42