Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pleidoi mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira sebelumnya mengklaim dirinya dikriminalisasi meski sudah bertindak profesional.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah tuduhan kriminalisasi tersebut. Dia menegaskan, proses hukum yang ditangani oleh penyidik dan tim jaksa telah memenuhi aspek formil dan materiil.Dia menjelaskan, dalam proses akuisisi PT JN, diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa, baik dalam tahapan maupun hasil valuasi aset.Advertisement“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis .Selain itu, proses due diligence juga disinyalir tidak dilakukan secara objektif, terutama dalam analisis kondisi keuangan PT JN.Budi menambahkan, kerja sama akuisisi tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.“Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.
(prf/ega)
KPK Bantah Kriminalisasi Eks Dirut ASDP, Ungkap Dugaan Rekayasa Akuisisi PT JN
2026-01-12 05:53:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:46
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 03:25










































