Ratusan Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

2026-01-12 06:02:51
Ratusan Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
BANDUNG, - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di seluruh Jawa Barat menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.Lima di antaranya dinyatakan bebas.Pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi.Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat masa pidana."Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara, sepanjang yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kusnali dalam keterangan resminya, Kamis .Baca juga: 484 Narapidana dan Anak Binaan di Kalteng Diusulkan Dapat Remisi NatalPer 23 Desember 2025, tercatat 26.608 WBP di Jawa Barat, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana.Dari jumlah tersebut, 740 WBP beragama Nasrani, meliputi 125 tahanan dan 615 narapidana.Sebanyak 503 narapidana memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.Rinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang menerima Remisi Khusus II (RK II).Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.Untuk RK I, 124 orang menerima remisi 15 hari, 257 orang menerima 1 bulan, 96 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 18 orang menerima 2 bulan.Sementara itu, untuk RK II, 2 orang menerima remisi 15 hari, 3 orang 1 bulan, 2 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan.Baca juga: Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal, Ini Harapan David CandraKusnali mengungkapkan bahwa dari delapan penerima RK II, lima orang langsung bebas pada 25 Desember 2025.Tiga orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda."Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang setelah dikurangi masa pidananya dinyatakan bebas tepat pada Hari Raya Natal. Ini merupakan momen yang diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat," katanya.


(prf/ega)