Jaksa Periksa 33 Saksi Kasus Korupsi Proyek Air Minum di Flores Timur, Termasuk Mantan Bupati

2026-01-12 08:56:52
Jaksa Periksa 33 Saksi Kasus Korupsi Proyek Air Minum di Flores Timur, Termasuk Mantan Bupati
FLORES TIMUR, - Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng senilai Rp 8.718.942.000 tahun anggaran 2021.Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) telah memeriksa 33 saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon.“33 saksi sudah diperiksa, yaitu Dinas PUPR, Pokja, ahli, masyarakat, tukang, dan mantan bupati Anton Hadjon,” ujar Yuri saat dihubungi, Rabu .Baca juga: Status Tanggap Darurat Bencana di Flores Timur Ditetapkan hingga 30 April 2026Yuri mengungkapkan bahwa Antonius diperiksa terkait tugasnya sebagai kepala daerah.Kemudian, apakah saat itu Dinas PUPR sudah melaporkan proyek bermasalah tersebut kepadanya sebagai pimpinan.“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.Baca juga: Pemkab Flores Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Lahar Gunung LewotobiYuri menambahkan, mantan bupati periode 2017-2022 akan kembali dipanggil pada Januari 2026.“Nanti masuk di penyidikan khusus di Januari, semua saksi diperiksa ulang dan ditambah beberapa saksi lagi,” katanya.Yuri menerangkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Politeknik Negeri Kupang dan akuntan publik di kampus tersebut, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 9,5 miliar.“Total lost dan total kerugainnya sebesar Rp 9,5 miliar,” tandasnya.Diberitkan sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur, pada Senin .Dari penggeledahan tersebut tim menyita beberapa dokumen tertulis dan beberapa dokumen berkaitan dengan proyek yang dimaksud.Proyek ini dikerjakan oleh CV A. Dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, antara lain, pipa tidak ditanam sesuai spesifikasi, diameter pipa lebih kecil dari rencana anggaran biaya (RAB).


(prf/ega)