- Kementerian Sosial (Kementerian Sosial) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas akhir 31 Desember 2025.Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan berlangsungnya penyaluran tahap akhir bantuan sosial tahun anggaran 2025.BLT Kesra merupakan program bantuan tunai pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan untuk menjaga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.Pemerintah menegaskan pencairan tepat waktu menjadi kunci agar bantuan ini benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan tidak terkendala mekanisme penutupan anggaran.Baca juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Harus Dicairkan sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika TerlewatDana BLT Kesra yang tidak dicairkan hingga melewati tenggat waktu berisiko ditarik kembali ke kas negara.Dilansir dari Antara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa percepatan pencairan menjadi hal krusial guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan tidak terhambat prosedur administrasi akhir tahun.“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta pada Senin .Baca juga: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks BLT Kesra Periode Desember 2025, Simak BantahannyaCara pencairan BLT Kesra 2025 dilakukan dengan mendatangi lokasi penyaluran sesuai jadwal dan jalur yang ditentukan.Informasi jadwal penyaluran bantuan bisa diperoleh melalui pengumuman resmi di tingkat RT/RW, kelurahan, atau surat undangan dari PT Pos Indonesia.Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama. Bagi KPM yang memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Adapun bank penyalur Himbara meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.Bank-bank tersebut menjadi kanal utama pencairan bantuan bagi penerima yang telah terdaftar sebagai nasabah.Sementara itu, bagi penerima non-rekening atau masyarakat di wilayah tertentu, pencairan BLT Kesra dilakukan melalui PT Pos Indonesia.Saat melakukan pencairan, KPM diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan administrasi.Untuk menghindari informasi palsu, Kemensos mengimbau masyarakat agar secara aktif melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
(prf/ega)
BLT Kesra Rp 900 Ribu Harus Dicairkan Sebelum 31 Desember 2025, Cek Cara dan Jalur Pencairannya
2026-01-11 15:00:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:13
| 2026-01-11 15:07
| 2026-01-11 14:23










































