Bupati Aceh Selatan Bakal Magang di Kemendagri, Bisa Jadi Satpol PP

2026-01-13 11:36:01
Bupati Aceh Selatan Bakal Magang di Kemendagri, Bisa Jadi Satpol PP
JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan menjalani magang di Kemendagri, Jakarta Pusat, setelah diberhentikan sementara dari jabatannya.Tito menuturkan, kegiatan magang itu diberikan demi membina kembali Mirwan MS yang diberhentikan karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor."Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Alasan Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah Saat Bencana: Punya NazarTito menuturkan, kegiatan magang ini serupa dengan yang pernah dilakoni oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim beberapa waktu lalu.Ia menyebutkan, selama magang, Mirwan dapat mengisi sejumlah posisi di Kemendagri, termasuk menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja."Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana," kata Tito.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara Buntut Umrah Saat Bencana"Di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah," ujar dia.Lewat magang ini, Mirwan MS diharapkan dapat memahami bagaimana semestinya ia bersikap dalam menghadapi bencana dan krisis."Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam," imbuh Tito.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 12:05