JAKARTA, - Tragedi penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), pemilik rental mobil Makmur Jaya, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang–Merak, Kamis , menjadi salah satu peristiwa kelam di awal 2025.Selain menewaskan Ilyas, insiden tersebut juga melukai pegawainya, Ramli Abu Bakar (60). Keduanya ditembak saat melacak mobil rental yang dibawa kabur oleh pelaku.Berikut rangkuman perjalanan kasus penembakan bos rental mobil tersebut, dari awal kejadian hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.Baca juga: Tiada Maaf untuk TNI Penembak Bos Rental Mobil: Kematian Ayah Kami Terlalu MenyakitkanPeristiwa ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio disewakan kepada seseorang bernama Ajat pada 31 Desember 2024 untuk jangka waktu tiga hari.Namun, sistem GPS pada kendaraan tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan. Ilyas bersama tim kemudian memutuskan melacak mobil tersebut.Saat ditelusuri pada Rabu , dua dari tiga GPS diketahui telah dirusak di wilayah Pandeglang.Dalam proses pelacakan, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam tiba-tiba muncul dan menabrak kendaraan yang ditumpangi tim Makmur Jaya Rental. Mobil tersebut lalu melarikan diri.Korban kemudian mengejar pelaku ke arah Labuan hingga Carita.Pengejaran berakhir di Rest Area Km 45 Tol Tangerang–Merak ketika kendaraan pelaku berhenti di sebuah minimarket.Ilyas dan tim berusaha mengadang pelaku. Namun, situasi berubah kacau setelah pelaku melepaskan empat hingga lima kali tembakan.Akibatnya, Ilyas mengalami luka tembak di dada dan tangan hingga meninggal dunia.Sementara Ramli terluka di bagian tangan dan berhasil selamat.Usai menembak, pelaku kabur menggunakan mobil Sigra dan meninggalkan Honda Brio di jalan tol.Baca juga: Ganjaran Berat 3 TNI AL Penembak Bos Rental: Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat Di tengah aksi kejar-kejaran, tepatnya di kawasan Pasar Anyer, anak pertama Ilyas, Agam Muhammad (26), menyebut pihaknya sempat mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan polisi."Setelah sowan ke Polsek, mereka tidak mau mendampingi meski tahu pelaku membawa senjata api," ujarnya.Menurut dia, petugas menolak karena korban belum membuat laporan resmi dan mengira mereka merupakan pihak leasing yang hendak menarik kendaraan.Agam mengaku telah menunjukkan dokumen lengkap, mulai dari BPKB, STNK, hingga kunci cadangan mobil.Namun, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah narasi tersebut.Ia menyatakan polisi tidak menolak pendampingan, melainkan berhati-hati karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat itu."Narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami tidak mau gegabah untuk mendampingi. Dia minta didampingi, tapi kami punya kewajiban menanyakan dokumen kendaraan dan hal ihwalnya," jelas Asep.Baca juga: Saksi Ajat Akui Punya Niat Gelapkan Mobil Bos Rental Sebelum Dijual ke Anggota TNI ALPusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) kemudian menangkap pelaku penembakan yang diketahui merupakan prajurit TNI AL.Tiga anggota TNI AL yang terlibat ialah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.Sebelumnya, pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara (AU) saat bertemu korban di pertigaan Saketi. Hal ini membuat Puspomal turun tangan melakukan penyelidikan."Pelaku sudah diamankan di Puspomal," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto,Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku penggelapan mobil milik Ilyas, masing-masing berinisial AS, IM, IS, dan HR. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Banten, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan.Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, menyebut keempatnya memiliki peran berbeda.
(prf/ega)
Kaleidoskop 2025: Tragedi Penembakan Bos Rental dan Hukuman Ringan Anggota TNI
2026-01-12 06:21:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 04:50










































