Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Setelah Pergi Umrah saat Banjir, Berjanji Tak Ulangi

2026-01-11 22:25:20
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Setelah Pergi Umrah saat Banjir, Berjanji Tak Ulangi
- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh dan Indonesia atas tindakannya yang meninggalkan wilayahnya saat kondisi sedang dilanda banjir. Dalam sebuah video yang diterima oleh Kompas.com, Mirwan mengakui bahwa kepergiannya untuk umrah telah menimbulkan perhatian publik dan mempengaruhi stabilitas nasional."Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir," ujar Mirwan dalam video tersebut.Mirwan juga secara khusus meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Bupati Aceh Selatan tersebut menyatakan penyesalannya atas ketidaknyamanan dan keresahan yang ditimbulkan, serta kekecewaan berbagai pihak.Baca juga: Dana Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diperiksa, Ini yang Ditelusuri KemendagriMirwan menegaskan bahwa dirinya akan berusaha keras untuk memulihkan kepercayaan publik. "Yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang," tuturnya.Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan segera memeriksa Mirwan setelah ia kembali ke Indonesia. "Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, Bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan kepada Bupati Aceh Selatan," kata Bima Arya kepada Kompas.com pada Senin .Baca juga: Nasib Bupati Aceh Selatan Umroh Saat Wilayahnya Banjir, Dicopot dari Ketua DPC Gerindra, Terancam SanksiBima Arya menegaskan bahwa sanksi terhadap Mirwan masih menunggu hasil pemeriksaan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran atau bahkan pencopotan dari jabatan."Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, ya," ungkap Bima.Menurut Bima, dasar hukum pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah."Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.Baca juga: Desersi Bupati Aceh Selatan: Politik Simbol atau Kerapuhan Sistem?Selain ketidakhadiran Mirwan dalam penanganan bencana, Kementerian Dalam Negeri juga menelusuri sumber pembiayaan keberangkatan umrah Mirwan ke Arab Saudi."Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting," kata Bima.Pemeriksaan juga akan melibatkan aparatur yang mendampingi Mirwan selama perjalanan tersebut. Bima menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tetap berada di lapangan saat bencana terjadi."Terus-menerus kami mengingatkan itu. Dan ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (imbauan) ini semua," tutup Bima.Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Umrah di Tengah Bencana, Terutama ke Prabowo dan Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Disanksi Gerindra dan Kemendagri. 


(prf/ega)