Alasan di Balik Ibu Bunuh Bayi dan Tulis Surat 'Tolong Kuburkan'

2026-01-16 04:27:56
Alasan di Balik Ibu Bunuh Bayi dan Tulis Surat 'Tolong Kuburkan'
Mayat bayi yang ditemukan di dalam tas yang berada di toilet Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar), ternyata dibunuh sang ibu. Terungkap jelas alasan sang ibu membunuh darah daging sendiri.Diketahui jasad bayi ditemukan pada Senin (1/12) sore di Stasiun Citayam. Sang ibu meninggalkan secarik kertas yang berisikan pesan.Pesan tersebut yakni siapa saja yang menemukan bayi ini agar dikuburkan. "(Alasan menulis di secarik kertas) ya dia mengalami stres yang luar biasa. Nggak punya teman mengadu," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Senin (8/12/2025).Made mengatakan ibu kandung tersebut juga sengaja membunuh bayinya. Alasannya stres dan malu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya."(Penyebab kematian) direndam di air dan ditutup kain," ucapnya. "Iya (pelaku) malu. (Pelaku merasa) banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya," lanjutnya.Saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku tengah diperiksa di Unit PPA Polres Metro Depok."Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000," kata Made.Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak.Lihat juga Video 'Warga Lombok Tengah Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 02:51