Permukiman Padat Penduduk di Grogol Petamburan Jakbar Kebakaran

2026-01-15 05:02:58
Permukiman Padat Penduduk di Grogol Petamburan Jakbar Kebakaran
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Diperkirakan delapan rumah terbakar.Dikutip Antara, Senin (22/12/2025), kobaran api disertai asap hitam membubung tinggi dari lokasi kebakaran sehingga bisa dilihat dari kejauhan. Banyaknya material bangunan berbahan kayu serta padatnya lokasi permukiman membuat api dengan cepat merambat.Petugas Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat yang tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB langsung berupaya melakukan pemadaman.Warga sekitar turut membantu petugas untuk api memadamkan api dengan peralatan seadanya. Seorang warga di lokasi bernama Ahmad (20) mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB."Rumah saya agak jauh, tadi saya dapat info dari teman. Langsung habis itu saya ke sini. Kelihatannya tadi api datang dari warung kelontong, baru nyebar ke bangunan lain," kata Ahmad kepada wartawan.Kendati delapan bangunan ludes terbakar. Ahmad menyebut tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu."Enggak ada kalau korban jiwa," imbuh Ahmad.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 03:42