Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal ini dibacakan Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, ."Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida.AdvertisementHalida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos prematur atau error in objecto. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan."Permohonan Praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya, dikutip dari Antara.Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos, yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura."Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(prf/ega)
PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos, Permohonan Dianggap Prematur
2026-01-11 22:59:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:35
| 2026-01-11 20:55










































