JAKARTA, - Di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE, terdakwa direktur Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, menitipkan pesan.Pesan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ardi Wira, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin .Ardi menuturkan, Melani meminta dukungan moral dari orang-orang terdekatnya hingga komunitas penggemar KPop, mengingat posisinya yang selama ini dikenal sebagai promotor berbagai konser Korea di Indonesia.Baca juga: Bantah Gelapkan Investasi, Pihak Melani Mecimapro Ungkap Biaya Konser TWICE Tembus Rp 58 Miliar"Prinsipnya klien kami ini tetap minta dukungan daripada rekan-rekan bisnisnya, daripada keluarga, maupun seluruh pencinta-pencinta Korea," ujar Ardi Wira kepada awak media.Meski kini berstatus tahanan dan harus menjalani persidangan pidana, Melani melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia tidak lari dari tanggung jawab.Ardi menyebut kliennya memiliki niat kuat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang timbul akibat sengketa bisnis ini secara baik-baik.Baca juga: Pihak PT MIB Ungkap Alasan Laporkan Direktur Mecimapro di Jalur PidanaMelani berjanji akan membereskan kewajiban-kewajibannya secara bertahap."Beliau juga mau menyelesaikan perkara baik-baik. Mau menyelesaikan satu per satu terhadap perkara-perkara maupun permasalahan yang lainnya," tutur Ardi Wira.Pihak Melani juga kembali membantah melakukan penggelapan dana investasi Rp 10 miliar.Baca juga: Rangkuman Sidang Putusan Sela Melani Mecimapro: Eksepsi Ditolak, Yakin Kasus Konser TWICE Ranah PerdataMereka berdalih dana tersebut habis untuk biaya operasional konser yang mencapai Rp 58 miliar, namun konser mengalami kerugian sehingga modal investor belum bisa dikembalikan.Adapun majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk digelar pada Senin, 5 Januari 2026.
(prf/ega)
Masih Ditahan, Melani Mecimapro Titip Pesan untuk Rekan Bisnis dan Pencinta KPop
2026-01-12 04:48:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 03:01
| 2026-01-12 02:32










































