JAKARTA, – Menjalani pekerjaan sebagai debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) bukan perkara mudah.Pekerjaan ini dinilai sarat risiko, mulai dari konflik di lapangan hingga ancaman kekerasan saat menagih tunggakan kredit kendaraan milik nasabah leasing.Keributan kerap terjadi ketika mata elang menjalankan tugas penagihan. Tak jarang, situasi berujung baku hantam hingga pengeroyokan oleh warga sekitar. Risiko tersebut menjadi bagian dari keseharian para mata elang di lapangan.Seperti dialami Alex (35, bukan nama sebenarnya), pria asal Indonesia Timur yang telah 16 tahun menekuni pekerjaan sebagai mata elang. Ia mengaku memilih pekerjaan ini karena sulit mendapatkan pekerjaan lain, meski telah berupaya keras mencarinya."Kami juga mencari pekerjaan dari sana ke sini enggak ada, akhirnya mau tidak mau kita harus di sini (sebagai mata elang)," tutur Alex ketika diwawancarai Kompas.com, Senin .Baca juga: Terungkap, Ini Sumber Kebocoran Data Nasabah di Aplikasi Mata ElangUntuk menjadi mata elang, Alex mengatakan seseorang tidak bisa serta-merta turun ke lapangan. Ia harus mengikuti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).Dalam proses sertifikasi tersebut, calon mata elang wajib menjalani tes daring yang ketat untuk menguji pemahaman terkait prosedur penagihan utang yang sesuai aturan.Materi ujian mencakup tata cara penagihan, mulai dari menyapa debitur saat menghentikan kendaraan di jalan, berinteraksi secara sopan, menyampaikan tujuan penagihan, hingga menjaga perilaku selama berhadapan dengan nasabah.Sertifikat profesi atau SPPI inilah yang menjadi modal utama agar mata elang dapat direkrut oleh perusahaan debt collector berbadan hukum yang bekerja sama dengan berbagai leasing.Tanpa SPPI, perusahaan tersebut tidak dapat merekomendasikan mata elang untuk bekerja secara freelance di bawah naungan leasing.Keberadaan sertifikasi ini bertujuan memberi jaminan kepada pihak leasing bahwa mata elang yang dipekerjakan akan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni bersikap sopan, tidak arogan, dan tidak menggunakan kekerasan.Baca juga: Mata Elang, Privasi Warga, dan Regulasi DigitalDengan dasar itu, mata elang yang legal dan memiliki SPPI dituntut bekerja lebih hati-hati agar tidak memicu keributan saat melakukan penagihan.Namun, menurut Alex, konflik di lapangan kerap bukan dipicu oleh debitur, melainkan pihak lain yang ikut campur dan memprovokasi situasi."Tapi, yang sering terjadi menimbulkan keributan itu, biasanya bukan karena kami bertengkar sama debitur, tapi ada pihak lain yang ikut campur di situ atau kompor-komporin nasabah tersebut," ujar Alex.Provokator inilah yang kerap membuat suasana memanas dan mengundang kerumunan warga.
(prf/ega)
Menjadi Korban Bisnis Perusahaan Leasing, Ini Pengakuan Seorang Mata Elang
2026-01-11 15:28:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:30
| 2026-01-11 15:25
| 2026-01-11 15:11
| 2026-01-11 14:21










































