Eks Penjabat Gubernur Banten Diperiksa di Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar

2026-01-12 05:12:38
Eks Penjabat Gubernur Banten Diperiksa di Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar
SERANG, - Mantan Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, telah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar tahun 2025.Kegiatan jual beli minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton dilakukan antara PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) selaku BUMD Banten dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) sebagai penyedia."Mantan Pj Gubernur Banten, Damenta, sempat memberikan keterangan kepada kami dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Banten Herman kepada wartawan, Senin .Herman mengatakan, Damenta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2025.Baca juga: Korupsi di BUMD Banten: Pembelian Minyak Goreng Curah Fiktif 1.200 Ton, Negara Rugi Rp 20,4 Miliar"Terkait adanya rapat pemegang saham, kami belum sampai ke sana (terlibat), beberapa hari yang lalu (diperiksanya)," ujar Herman.Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.Kasus dugaan korupsi berawal saat PT ABM melakukan kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025."Nilainya Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri)," kata Herman.Baca juga: Plt Direktur BUMD Banten Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 MPada 27 Maret 2025, kata Herman, SKBDN tersebut telah dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangsel oleh tersangka AAW.Namun, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang telah disepakati sampai dengan sekarang belum diterima oleh PT ABM."Sejak 27 Maret 2025 sampai dengan sekarang, minyak goreng curah yang menjadi kewajiban PT KAN sebanyak 1.200 ton belum diserahkan ke PT ABM," ujar dia.Karena itu, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.487.194.100,00 dari hasil audit Kantor Akuntan Publik.


(prf/ega)