JAKARTA, - Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 79.302 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja hingga November 2025.Angka tersebut tercatat sepanjang periode Januari hingga November 2025 dan berasal dari berbagai sektor usaha.“Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” tertulis dalam Satu Data Kemnaker, Senin .Baca juga: Lebih dari 50.000 Pekerja AS Kena PHK Akibat AI pada 2025Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi secara nasional. Total pekerja terdampak mencapai 17.234 orang atau sekitar 21,7 persen dari keseluruhan kasus.Lonjakan PHK di Jawa Barat terjadi pada Februari 2025. Dalam satu bulan, jumlah pekerja terdampak mencapai 3.973 orang.Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan 14.005 pekerja terkena PHK. Polanya serupa dengan Jawa Barat. Februari menjadi bulan dengan angka tertinggi, mencapai 8.333 orang.Banten berada di posisi ketiga dengan total 9.216 pekerja terdampak. Puncak PHK terjadi pada Januari 2025 dengan 2.604 orang.Daerah Khusus Jakarta menempati posisi keempat. Total pekerja terdampak mencapai 5.710 orang. Kasus tertinggi tercatat pada Mei dengan 769 pekerja.Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHKJawa Timur melengkapi lima besar provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 4.886 pekerja kehilangan pekerjaan.Berikut sebaran PHK di 34 provinsi berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan:Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi skema perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.Program ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan.Manfaat JKP mencakup uang tunai, informasi lowongan kerja, konseling, serta pelatihan kerja. Skema ini dirancang untuk menjaga kelayakan hidup pekerja pasca-PHK.Akses program JKP memiliki syarat. Peserta wajib memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan. Pembayaran iuran lima bulan berturut-turut sebelum PHK juga menjadi ketentuan.Status PHK harus terjadi pada pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu.Pekerja juga perlu menunjukkan minat kembali bekerja dan memiliki akun SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
(prf/ega)
Angka PHK Tembus 79.302 Orang Per November 2025, Jabar Tertinggi
2026-01-12 05:40:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 05:52
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 05:32
| 2026-01-12 05:00










































