MAGELANG, - Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditahan di Polres Magelang Kota mulai 16 Desember 2025.Penahanan tersebut dilaksanakan setelah mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam demonstrasi yang berujung rusuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.Mereka yang kini ditahan kepolisian adalah Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.Baca juga: Tampung Usulan Dedi Mulyadi, Peneliti Butuh Pakar AI untuk Ungkap Makna di Batuan Gunung PadangEnrille adalah aktivis dari kolektif Ruang Juang, sedangkan Azhar dan Yogi merupakan mahasiswa Universitas Tidar.Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, membenarkan ketiga aktivis itu ditahan hari ini. "Jam 3 pagi terbit surat perintah penahanannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.Royan menambahkan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "(Ditahan) 20 hari ke depan," ucapnya.LBH Yogyakarta memberikan pendampingan hukum terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi.Mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka pada hari yang sama oleh Polres Magelang Kota, Senin, 15 Desember 2025.Enrille didatangi polisi di rumahnya di Menowo, Magelang pada Senin pukul 12.00 WIB.Kemudian, polisi menunjukkan surat penangkapan Enrille dan membawanya ke Polres Magelang Kota satu jam berselang.Pada waktu hampir bersamaan, Azhar dibawa polisi dari indekosnya di Kedungsari, Magelang.Sedangkan, Yogi ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kupatan, Magelang.Enrille, Azhar, dan Yogi sama-sama disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap tindak penghasutan.Mereka juga dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum tidak mau memberikan penjelasan soal penetapan tersangka tiga aktivis di Magelang. "Ke Kasat Reskrim," ucapnya kepada Kompas.com saat ditemui di Sanden Sport Center, Magelang, Selasa .Setali tiga uang, Iptu Iwan Kristiana, Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, belum bisa memberikan keterangan."Bentar, ya," katanya singkat kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa.
(prf/ega)
Kasus Penghasutan Kerusuhan Agustus, 3 Aktivis di Magelang Ditahan
2026-01-12 06:22:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:46
| 2026-01-12 06:19
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 04:10










































