- Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku secara nasional.Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan bagi masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun agenda kerja dan rencana liburan akhir tahun.SKB 3 Menteri ditandatanganioleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, serta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 Oktober 2024.Melalui keputusan ini, masyarakat memiliki kepastian mengenai jadwal libur Desember 2025, yang berpotensi menghadirkan waktu istirahat panjang saat akhir pekan atau long weekend hingga empat hari berturut-turut.Libur akhir tahun tersebut dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, hingga merencanakan perjalanan wisata tanpa mengganggu aktivitas kerja utama.Baca juga: Daftar 25 Tanggal Merah dan Cuti Bersama Kalender 2026Memasuki pengujung tahun, Desember selalu menjadi bulan yang dinanti karena identik dengan momen libur panjang dan perayaan akhir tahun.Penetapan tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur jadwal aktivitas secara lebih fleksibel.Bagi pekerja dan pelajar, libur ini dapat dimanfaatkan untuk memulihkan energi setelah menjalani rutinitas panjang sepanjang tahun.Sementara itu, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif biasanya turut terdongkrak seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 yang telah ditetapkan pemerintah dan dapat dijadikan referensi perencanaan kegiatan.Baca juga: Kalender Januari 2026: Catat Tanggal Long Weekend Awal TahunMasyarakat bisa lebih bersantai lebih lama saat akhir tahun karena Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pekerja Indonesia dapat bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) pada 29–31 Desember 2025.Airlangga menyebut, penerapan WFA dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong konsumsi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Ia menekankan bahwa jika orangtua tetap bekerja di kantor saat libur sekolah, mobilitas keluarga akan terbatas."Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang berada di antara libur, jadi kami usul work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bisa bergerak jika orangtua tetap di kantor," jelas Airlangga dikutip dari Kompas.com, Senin .Baca juga: Daftar Lengkap 25 Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ini Link Unduh Kalender 2026Dengan adanya kebijakan WFA, pemerintah memperkirakan lebih dari 100 juta perjalanan masyarakat akan terjadi selama Nataru, yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian.Untuk mendukung mobilitas masyarakat, pemerintah menyiapkan berbagai diskon transportasi. Tiket kereta api mendapat potongan hingga 30 persen, Pelni sampai 20 persen, ASDP sebesar 19 persen, dan maskapai penerbangan sekitar 13–14 persen.Periode diskon berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bepergian lebih leluasa.Baca juga: Kalender Januari 2026: Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional, Long Weekend, dan Hari Besar Nasional
(prf/ega)
Kalender Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025, Bisa Libur 4 Hari
2026-01-12 04:28:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:15
| 2026-01-12 04:27










































