Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK BGN 2025

2026-01-12 00:05:05
Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK BGN 2025
- Hari ini, Rabu , merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025.Adapun jadwal pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025 telah dibuka sejak 5 Desember 2025 dan berlangsung sampai 10 Desember 2025 hari ini.Jadi, bagi yang berminat namun belum melakukan pendaftaran, masih ada kesempatan kurang lebih beberapa jam kedepan.Baca juga: Lowongan PPPK BGN 2025 untuk S1 Semua Jurusan, Dibutuhkan 31.250 OrangAdapun jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Badan Gizi Nasional adalah Penata Layanan Operasional (formasi khusus), Penata Layanan Operasional (formasi umum), dan Pengelola Layanan Operasional.Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan Kamis, 10 Desember 2025 besok. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan pada 16 - 29 Desember 2025 (formasi khusus) dan 18 - 29 Desember 2025 (formasi umum).Lantas, bagaimana cara daftar seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025?Baca juga: BGN Buka Lowonan PPPK Desember 2025 untuk Lulusan D3, Simak Syarat dan Cara DaftarnyaPendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id dengan alur sebagai berikut:Baca juga: Pendaftaran PPPK BGN 2025: Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link PendaftaranSetelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta wajib mencetak kartu ujian di akun SSCASN.Berikut adalah syarat dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar PPPK BGN 2025:Baca juga: Formasi PPPK Badan Gizi Nasional 2025 untuk Lulusan D4 Semua Jurusan, Ini Syarat LengkapnyaPelamar formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.Pelamar formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau surat keterangan masih aktif bekerja di lingkungan SPPG, dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala BGN.Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen persyaratan, atau dokumen tidak sesuai, maka dianggap gugur/Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


(prf/ega)