Kubangan Maut Tewaskan Enam Anak di Balikpapan, Kuasa Hukum Desak Korporasi Bertanggung Jawab

2026-01-11 23:41:15
Kubangan Maut Tewaskan Enam Anak di Balikpapan, Kuasa Hukum Desak Korporasi Bertanggung Jawab
BALIKPAPAN, — Kuasa hukum dua keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan air di RT 37, Jalan PDAM Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, mendesak polisi mengusut tuntas peristiwa tersebut.Ia meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur tidak berhenti sampai menemukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata.Desakan itu disampaikan menyusul insiden tragis pada Senin, 17 November 2025, ketika enam anak ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan air yang berada di kawasan tersebut.Ardiansyah, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan penanganan perkara ini sejak awal bukan berasal dari laporan resmi keluarga korban, melainkan atas inisiatif kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.“Pada awal kejadian, keluarga korban masih dalam suasana duka sehingga belum membuat laporan. Justru Polda Kaltim yang turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat, termasuk kami yang kebetulan berada di sana,” ujar Ardiansyah.Baca juga: Kasus Kubangan Maut di Balikpapan Tewaskan 6 Anak, 20 Saksi Diperiksa PolisiIa menjelaskan, kasus tersebut diproses melalui laporan model A, yakni berdasarkan informasi masyarakat.Kepolisian kemudian memeriksa seluruh keluarga korban dengan pendampingan kuasa hukum.“Hari ini seluruh keluarga korban sudah selesai diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan menuntut agar dicari siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ketua PBH Peradi Balikpapan itu.Ardiansyah menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi.Karena itu, ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada individu di lapangan.“Kami meyakini ini bukan perbuatan inisiatif perorangan. Ada korporasi di belakangnya. Siapa pun yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata, harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.Baca juga: Polda Kaltim Telusuri Kepemilikan Lahan dan Aktivitas Harian di Kubangan Maut BalikpapanIa juga menyoroti adanya pemberian uang kepada keluarga korban yang dinilai berpotensi mengaburkan proses hukum.“Uang itu diterima oleh keluarga korban, masing-masing Rp 15 juta per korban. Awalnya dipahami sebagai bantuan kemanusiaan. Namun, berselang sekitar satu minggu, muncul draf surat pernyataan yang isinya menyebut kejadian tersebut sebagai musibah dan meminta keluarga korban menyatakan tidak keberatan,” ungkap Ardiansyah.Dari empat keluarga korban, hanya satu yang menandatangani dokumen tersebut. Sementara tiga keluarga lainnya menolak setelah mendapatkan penjelasan hukum.“Dua keluarga korban yang kami dampingi tegas menyatakan ingin melanjutkan proses hukum. Mereka menuntut keadilan dan tidak ingin peristiwa ini ditutup begitu saja,” tegasnya.


(prf/ega)