Akademisi IPB Sebut Hutan Adat Bisa Tekan Emisi Gas Rumah Kaca dan Krisis Iklim

2026-01-12 02:34:52
Akademisi IPB Sebut Hutan Adat Bisa Tekan Emisi Gas Rumah Kaca dan Krisis Iklim
JAKARTA, - Akademisi IPB University, Soeryo Adiwibowo menilai, hutan adat sangat berperan dalam memitigasi krisis iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Saat ini, pemerintah telah menetapkan 169 hutan adat seluas 366.955 hektar."Hutan adat memberi kontribusi pada mitigasi klim dan penurunan emisi gas rumah kaca karena laju degradasi laju kehilangan hutan di hutan adat jauh lebih rendah dibanding, mohon maaf, yang dikelola negara dan konsesi industri," ujar Soeryo dalam Lokakarya Nasional di Jakarta Pusat, Rabu .Baca juga: Soeryo melanjutkan, hutan adat saat ini dipandang sebagai elemen politik penting dalam upaya penurunan emisi.Di samping itu, Soeryo menjelaskan, secara global peran masyarakat adat dalam mencegah deforestasi juga telah diakui termasuk melalui mekanisme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). REDD+ merupakan mekanisme internasional di bawah kerangka kerja PBB yang bertujuan mengurangi emisi GRK dari sektor kehutanan."Setelah mendapatkan pengakuan, agenda yang terbesar, agenda yang panjang yang harus diperjuangkan adalah memperkuat komunitas adat sebagai suatu lembaga yang juga memperjuangkan kehidupan sosial ekonomi," tutur Soeryo.Dalam kesempatan itu dia menyampaikan, masyarakat hukum adat dan hutan adat di Indonesia relatif lebih progresif dibandingkan negara lain.Di Indonesia, hak, kewenangan, dan pemanfaatan hutan adat diberikan langsung kepada masyarakat adat.Baca juga: Freepik/wirestock Akademisi IPB University menyebut hutan adat punya laju deforestasi rendah dan berperan besar dalam mitigasi krisis iklim dan emisi GRK.Terkait penetapan hutan adat, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan kepala keluarga masyarakat hukum adat.Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani mencatat wilayah kelola masyarakat hukum adat berada di 43 kabupaten dan di 20 provinsi. "Secara keseluruhan ada sekitar 88.461 kepala keluarga masyarakat hukum adat," jelas Catur.Kemenhut bakal mempercepat penetapan 1,4 juta hektar hutan adat sesuai komitmen ketika menghadiri COP30 di Belem, Brasil, beberapa waktu lalu.Maka dari itu, Lokakarya turut menghadirkan 250 peserta dari kementerian lembaga, LSM (lembaga swadaya masyarakat), sektor swasta, dan 52 ketua masyarakat hukum adat guna menyusun peta jalan penetapan hutan adat.Kemenhut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat Hiva Aset Uheng Kareho kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Hutan adat tersebut memiliki luas 30.700 hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.Selain itu, Kemenhut membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.Satgas menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025-2029, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.Baca juga:


(prf/ega)