Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

2026-01-12 06:14:52
Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
JAKARTA, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada Kompas.com, Sabtu .Baca juga: Polri Hormati Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan SipilNamun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.Pasal 19 menyatakan:1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.DOKUMENTASI POLRES KP Ilustrasi polisi. Simak sederet pelanggaran yang disasar gelar Operasi Patuh Candi 2025. Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.


(prf/ega)