Pimpinan Komisi XI Nilai Momen Redenominasi Rupiah Purbaya Tepat

2026-01-12 01:54:58
Pimpinan Komisi XI Nilai Momen Redenominasi Rupiah Purbaya Tepat
JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro menilai, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi rupiah digulirkan pada waktu yang tepat.Fauzi mengatakan, redenominasi tidak mengubah mata nilai uang, melainkan hanya menyederhanakan pecahan rupiah demi efisiensi sistem pembayaran dan transaksi yang lebih sederhana.“Rencana tersebut tepat selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan komunikasi publik yang baik,” kata Fauzi saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: Redenominasi Rupiah: Risiko Psikologis dan Tantangan PublikPolitikus Partai Nasdem itu memandang, kondisi saat ini menjadi momentum yang cukup tepat untuk melakukan redenominasi rupiah.Hal itu dilihat dari sejumlah indikator seperti, kondisi makro ekonomi Indonesia relatif stabil, inflasi rendah, pertumbuhan ekonomi terjaga, nilai tukar yang terkendali, dan sistem pembayaran digital yang meluas.“Kondisi-kondisi itu menjadi prasyarat penting agar redenominasi berjalan mulus tanpa menimbulkan keresahan,” tutur Fauzi.Meski demikian, untuk melakukan redenominasi itu pemerintah tetap harus melakukan persiapan seperti, melakukan sosialisasi perubahan pecahan uang secara besar-besaran, penyesuaian sistem akuntansi.Kemudian, pembaruan aplikasi perbankan, mesin Electronic Data Capture (EDC), kasir ritel, hingga perangkat percetakan uang baru.“Semua harus sinkron,” tuturnya.Baca juga: Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 TahunSebelumnya, rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah yang sudah bergulir bertahun-tahun kini semakin terlihat jelas.Rencana itu dituangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 mentargetkan RUU Redenominasi selesai pada 2027."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK yang diteken pada 10 Oktober 2025 tersebut.


(prf/ega)