MIMIKA, - Pelaku pembakaran seorang warga pada Mei 2025 akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah bersembunyi tujuh bulan lamanya.Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa , tampak pelaku dihadirkan dengan tangan terborgol.Terungkap, motif pembunuhan yang dilakukan hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri pada 5 Desember 2025.Baca juga: Kantongi CCTV, Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Geger di Mimika Papua Berkelompok"Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati. Korban menghina pelaku dengan mengatakan matanya buta, gigi ompong dan badannya kurus," ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman.Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memiliki hubungan dengan korban.Namun sebelumnya ia sempat ikut mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama lantaran diajak rekannya di lapangan kosong sebelum ke kantor Satlantas Polres Mimika."Mereka minum bersama-sama pada bulan April 2025. Kemudian tidak lama berselang korban yang hingga kini masih berstatus Mr X datang bergabung tanpa diundang. Saat mabuk itulah korban menghina fisik pelaku," jelas Kapolres.Setelah bubar, pelaku lalu membeli bensin di sekitat TKP dan melakukan pembakaran terhadap korban.Baca juga: Lagi, Jasad Bersimbah Darah Ditemukan di SP12 Mimika, Papua TengahDari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 16 kaleng bir, tongkat jalan diduga milik korban (Mr X adalah seorang disabilitas), korek gas, sendal, baju bekas korban yang telah terbakar."Pengakuannya, karena pelaku sejak kejadian itu dihantui oleh korban yang sudah meninggal dunia," imbuhnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, 187 ayat 1 dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(prf/ega)
Sering Dihantui Korban, Pelaku Pembakaran Warga di Mimika Serahkan Diri ke Polisi
2026-01-12 08:36:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:28
| 2026-01-12 06:54
| 2026-01-12 06:38
| 2026-01-12 06:03










































