JAKARTA, - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sudah pensiun atau purna tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).“Terkait dengan status atau posisi Ketua KPK, Pak Setyo Budiyanto bahwa Ketua KPK saat ini sudah purna tugas dari kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Senin .Karena itu, Budi menegaskan bahwa Setyo sudah tidak lagi berstatus anggota Polri dan kini hanya menjabat sebagai pimpinan KPK.Dalam prosesnya, Budi mengatakan, pemilihan Ketua KPK memang dibuka secara umum oleh panitia pelaksana (pansel) sehingga semua warga dapat mengetahuinya.Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Punya Negara Dibeli Lagi Oleh NegaraDengan begitu, semua warga yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK.“Artinya memang sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan mekanismenya, dan Pak Setyo per 1 Juli 2025, juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas,” tegas dia.“Artinya, putusan MK tidak ada implikasi terhadap status dari Ketua KPK,” tambah dia.Namun, untuk sejumlah polisi aktif yang menduduki jabatan di KPK, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari lebih jauh putusan Mahkamah Konstitusi ini.“Itu yang masih akan dipelajari oleh tim biro hukum. Jadi, cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa terkait dengan posisi-posisi jabatan di KPK,” ucap dia.
(prf/ega)
Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
2026-01-12 05:57:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 03:49










































