3 Pramusaji Dipanggil KPK Terkait Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid

2026-01-12 06:20:12
3 Pramusaji Dipanggil KPK Terkait Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
JAKARTA, - Sebanyak tiga pramusaji dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.Ketiganya yaitu Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Mereka adalah pramusaji di rumah jabatan gubernur Riau.“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin .Baca juga: Babak Baru Korupsi Gubernur Riau: Kantor Digeledah, Dokumen Disita Selain tiga pramusaji, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam perkara ini.Mereka adalah Rifki Dwi Lesmana selaku ASN P3K Dinas PUPR dan Hari Supristianto selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau.“Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” jelas dia.Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin .Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul WahidKemudian, satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa petang.Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)