JAKARTA, - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) sudah mempertimbangkan aspirasi serikat buruh hingga pengusaha.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengungkapkan, sebelum memutuskan menandatangani PP itu, Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar aspirasi serikat pekerja.“Jadi aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu .Menurut Yassierli, ketetapan yang tertuang dalam PP itu merupakan keputusan terbaik yang menjadi patokan dalam kenaikan UMP hingga UMK.Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP 2026Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian terkait kondisi pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah menyangkut selisih antara upah dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Formula pengupahan juga memberikan fleksibilitas komponen alfa 0,5 persen hingga 0,9 persen.Adapun Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.“Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur,” tutur Yassierli.Ketika dikonfirmasi apakah formula kenaikan UMP bakal memberatkan pengusaha, Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.“Tadi semangatnya adalah buruhnya sejahtera dan kemudian industrinya tetap tumbuh,” kata dia.Baca juga: Menaker Tak Percaya PP Kenaikan UMP Bakal Picu DemoDiketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP tentang Pengupahan yang mengatur formula dan mekanisme penetapan upah UMP hingga UMK pada Selasa .PP itu juga memerintahkan perhitungan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai bentuk rekomendasi.Selanjutnya, PP juga mewajibkan gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli, Selasa malam.Baca juga: Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh Menolak
(prf/ega)
Aturan Baru UMP Diklaim Tampung Aspirasi Buruh hingga Industri
2026-01-11 22:32:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:00
| 2026-01-11 20:19
| 2026-01-11 20:09










































