Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 7 Hari

2026-01-17 02:22:55
Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 7 Hari
Gunung Semeru berstatus level IV (awas) usai erupsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 terkait Tanggap Darurat Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru.Dilansir Antara, Rabu , surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta masyarakat di wilayah terdampak dan masyarakat luas."Saya menetapkan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Keputusan itu berlaku selama 7 hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, sebagai langkah cepat dan terpadu dalam menghadapi dampak erupsi," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati.Beberapa poin penting dalam surat edaran itu yakni meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dan dampak dari erupsi Gunung Semeru. Kemudian melakukan antisipasi dengan mengamankan diri ke tempat aman sementara waktu untuk menghindari dampak erupsi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut."Camat dan kepala desa diminta mengamankan serta mengarahkan warganya, sambil berkoordinasi dengan aparat lain agar langkah penanganan berjalan optimal," katanya. Ia mengatakan masyarakat diimbau menjauhi daerah rawan terdampak, memeriksa informasi dari media resmi, dan menghindari menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya agar tidak menimbulkan kepanikan. "Kepala perangkat daerah terkait diminta melaksanakan langkah-langkah penanggulangan sesuai kewenangan masing-masing untuk mengurangi risiko dan dampak erupsi," ujarnya.Surat edaran itu, terang Indah, merupakan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat agar tanggap terhadap potensi bahaya dan dapat mengambil langkah aman secara cepat. Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan resmi, menjaga komunikasi, dan tetap berada di lokasi aman sampai kondisi gunung kembali stabil."Koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk memastikan setiap langkah mitigasi berjalan efektif dan risiko korban diminimalkan," ujarnya.Indah turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi arahan pemerintah. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten terus diperkuat agar tidak ada warga yang berada di zona merah atau wilayah berbahaya."Penetapan status tanggap darurat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kepedulian dan perlindungan kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang kuat, kesiapsiagaan yang matang, dan partisipasi warga, bencana diharapkan bisa diminimalkan dampaknya," katanya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-17 00:20