Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-14 15:34:46
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 16:19
| 2026-01-14 15:36
| 2026-01-14 15:12
| 2026-01-14 14:09
| 2026-01-14 13:34










































