Singgung Tak Dapat Kursi di DPR, Perindo Desak Revisi PT 4 Persen di UU Pemilu

2026-01-12 05:19:19
Singgung Tak Dapat Kursi di DPR, Perindo Desak Revisi PT 4 Persen di UU Pemilu
JAKARTA, - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyinggung soal pihaknya yang tidak mendapatkan kursi di DPR akibat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.Oleh karena itu, Perindo mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)."Kami mendorong pemerintah dan DPR saat ini untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Itu hal yang sangat penting dan akan kita bahas di Rakernas," ujar Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu malam.Baca juga: Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas ParlemenMenurutnya, ambang batas parlemen atau PT sebesar 4 persen membuat banyak suara rakyat yang terbuang dalam pemilu.Jika tidak ada PT 4 persen, Perindo bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah mengirimkan wakilnya di parlemen pada Pemilu 2024."Harusnya kemarin kalau tidak ada parliamentary threshold, PPP dapat 12 kursi, PSI dapat 5 kursi, kita (Perindo) dapat 1 kursi," jelas Ferry.Atas dasar itu, Perindo akan menyusun rekomendasi resmi terkait PT melalui forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan akan menyampaikannya kepada pembentuk undang-undang."Ini harus menjadi bagian dari komitmen. Dari hasil Rakernas nanti kita akan sampaikan kepada pembentuk undang-undang," ujar Ferry.Baca juga: PKS Usulkan Pemungutan Suara Pemilu 2029 Digelar SepekanSebelumnya, sebanyak 12 partai politik yang tidak lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, pada Kamis .Sekber tersebut dibentuk untuk memperjuangkan dihapusnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu."PT nol persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan akhlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa," ujar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dilansir dari ANTARA, Kamis .Baca juga: Ketua KPU: Di Dunia Akhirat, Pemilu Serentak Cuma di IndonesiaSekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat hadir karena melihat besarnya 17.304.303 suara yang diperoleh partai-partai non parlemen pada Pemilu 2024.Namun, 17 juta suara rakyat pada Pemilu 2024 tersebut hilang karena adanya ambang batas parlemen sebesar 4 persen."Sayang ini suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI. Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi," ujar OSO.Baca juga: Dibahas 2026, Pimpinan Komisi II Harap RUU Pemilu Juga Atur Pilkada dan ParpolBerikut 12 partai politik non parlemen yang membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dan perolehan suaranya pada Pemilu 2024:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 05:46