MA Adakan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim, Bahas KUHAP Baru

2026-02-05 11:52:02
MA Adakan Sosialisasi dan Pelatihan untuk Hakim, Bahas KUHAP Baru
JAKARTA, - Mahkamah Agung (MA) memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh hakim tingkat pertama dan banding menjelang berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.“Berkaitan dengan persiapan berlakunya KUHAP nanti, persiapan yang dilakukan adalah Mahkamah Agung sudah melakukan sosialisasi ke para hakim tingkat pertama dan banding, dan juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan,” kata Juru Bicara MA Yanto, saat ditemui di Gedung MA, Rabu .Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, MA juga memberikan sosialisasi dan pelatihan terkait KUHAP baru, serta pelatihan terkait pidana dalam KUHP.“Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara pidana, termasuk pidana KUHP juga kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu,” ujar Sobandi, dalam kesempatan yang sama.Baca juga: Wamenkum Sebut 3 Aturan Turunan KUHAP Rampung Desember 2025Sobandi mengungkapkan, MA juga telah diundang oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP.“Kita sedang diminta diundang oleh Kemenkum untuk menyusun atau Pokja berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP,” ujar dia.MA juga diajak untuk membahas rancangan pelaksana tentang restorative justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).“Kita akan bahas terus rancangan pelaksana tentang restorative justice, kan. Tentang SPPT TI, gitu. Nah, itu kita diundang, itu salah satu langkah-langkah persiapan untuk itu,” imbuh Sobandi.Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.Baca juga: Prabowo Tunjuk Kajati Jawa Timur Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan, dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Puan mengatakan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.Oleh karena itu, dia menilai proses penyelesaian revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh terhambat, agar perbaikan sistem peradilan pidana bisa segera diterapkan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 11:07