BANDUNG, - Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, saat melakukan peninjauan ke Pos Cipali, ia menemukan puluhan kendaraan sumbu 3 yang masih bandel beroperasi.Padahal pembatasan ini dilakukan demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.Kebijakan ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kementerian/lembaga terkait, menyesuaikan dengan periode natal dan tahun baru 2025/2026 dengan puncak pembatasan di Desember 2025 dan Januari 2026.Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu.Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap."Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol," kata Rudi, Selasa .Baca juga: Layanan Angkut Motor Gratis untuk Libur Natal-Tahun Baru Masih TersediaKapolda menyebut bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait pembatasan sumbu 3 ini."Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan," katanya.Point point penting dalam peraturan sumbu 3 di operasi lilin lodaya ini antara lain pembatasan waktu dan lokasi di mana truk sumbu 3 ke atas dibatasi operasinya di ruas tol dan non-tol tertentu, terutama di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) selama periode ramai.Adapun, kendaraan-kendaraan yang diperbolehkan, yakni kendaraan angkutan logistik penting.Seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, hantaran uang, dan penanganan bencana alam tetap boleh beroperasi dengan surat muatan resmi (SIK).Baca juga: Kapolri Sebut Penumpang Kereta Api di Libur Nataru Meningkat Hari IniKabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menambahkan terkait pembatasan sumbu 3 diberlakukan pada 19-20 Desember, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026.Kemudian, jalur alternatif dan insentif, yaitu ada relokasi ke jalur tol (misal Pemalang-Batang) dengan diskon tarif tol untuk menjaga kelancaran logistik."Untuk penegakan, polri dan dishub mengawasi, bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol," kata Hendra.
(prf/ega)
Kapolda Jabar Temukan Kendaraan Sumbu 3 Masih Beroperasi: Tak Ada Pengawasan
2026-01-12 04:39:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 02:43
| 2026-01-12 02:36
| 2026-01-12 02:24










































