SURABAYA, - Kuasa hukum Nenek Elina mengungkap kejanggalan penerbitan akta jual beli dalam kasus rumah Nenek Elina di Surabaya.Sebab, akta jual beli itu terbit setelah terjadi pembongkaran paksa. Selain itu, juga disebut ada perubahan Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.Sebelumnya, sengketa ini melibatkan dua pihak. Yakni Nenek Elina dan Samuel.Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun itu tinggal di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.Ia mengalami pengusiran dan rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus lalu.Baca juga: Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Ormas Madas Nonaktifkan Satu AnggotaPembongkaran tersebut dilakukan pihak Samuel yang mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014.Samuel mengklaim telah membeli dari Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tidak menikah dan tidak mengadopsi anak.Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris kepada enam orang, termasuk Elina.Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan pihak Samuel tidak pernah menunjukkan surat atau akta jual beli tanah kepada Elina."Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim," kata Wellem di Polda Jatim, Minggu .Baca juga: Usai Diusir dan Rumah Dibongkar Paksa, Nenek Elina Tinggal di Kos, Biaya Hidup Ditanggung KeluargaSamuel kemudian diduga mengusir paksa keluarga Elina dari rumah tersebut pada 5 Agustus 2025.Sehari setelahnya, Samuel membongkar rumah Elina hingga rata dengan tanah.Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.Kemudian, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut.Tim kuasa hukum Elina kemudian mengaku menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.
(prf/ega)
Akta Jual Beli Muncul Usai Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
2026-01-12 04:44:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:32
| 2026-01-12 03:01
| 2026-01-12 02:24










































