JAKARTA, - Kuasa hukum Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, Adi Bagus, mengungkap salah satu poin yang menjadi akar persoalan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE.Adi menjelaskan, sengketa yang kini berujung ke ranah pidana itu berawal dari ketidaktercapaian target penjualan tiket yang jauh di bawah ekspektasi. Dalam perjanjian kerja sama, disepakati target penjualan sekitar 38.000 tiket."Terkait perjanjian. Ini kan masalahnya perjanjian ya. Terus kemudian pelaksanaan event-nya juga sebenarnya sudah terlaksana. Namun ada informasi dari Ibu Melani bahwasanya targetnya itu kan 38.000 (tiket) kalau enggak salah tiket terjual," ucap Adi di PN Jakarta Selatan, Selasa .Baca juga: Melani Mecimapro Tawarkan Aset Rp 10 Miliar untuk Ganti Rugi Konser TWICE, namun DitolakNamun kenyataannya, penjualan tiket hanya mencapai 14.000, jauh dari target.Menurut Adi, kondisi tersebut merupakan dinamika biasa dalam dunia bisnis dan tidak semestinya dibawa ke ranah pidana."Namun ya namanya bisnis ya, terjualnya itu kalau enggak salah faktanya, realistisnya itu 14.000 sekian ya," kata Adi.Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan BebasAdi menjelaskan, ketidaksesuaian antara target dan realisasi penjualan memicu persoalan finansial antara Mecimapro dan pihak pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).Namun ia menilai bahwa sengketa bisnis seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau arbitrase."Nah, terus kemudian terkait kalau terjadi masalah misalkan gitu kan, itu harusnya diselesaikannya di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) atau secara perdata, ya seperti itu," ucap Adi.Baca juga: Refund Konser Day6 80 Persen, Melani Mecimapro: Kami Tidak Lari dari Tanggung Jawab Ia juga menyebut bahwa Melani telah beritikad baik, termasuk dengan menawarkan aset kepada PT MIB, meski pada akhirnya tawaran tersebut ditolak."Kemudian Melani ini, biasa punya itikad baik, dikasih aset-asetnya yang memang secara appraisal itu sesuai dengan yang dilaporkan. Yang dilaporkan kan 10 miliar ya," kata Adi."Nah, Melani ini punya aset-aset yang memang mau diserahkan ke pelapor, namun pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash. Sementara dia (Melani) kan sekarang enggak punya keuangan yang cukup baik lah gitu, dia punyanya aset. Cuma kayaknya dari pelapor enggak berkenan gitu," lanjut Adi.Baca juga: Menangis di Sidang, Melani Mecimapro: Saya Masih Punya Banyak Tanggung Jawab, Mohon Penangguhan PenahananAdi menekankan bahwa Melani memiliki rekam jejak baik sebagai penyelenggara acara. Menurut dia, kasus konser TWICE ini merupakan satu-satunya event yang bermasalah.“Event-event sebelumnya tidak pernah ada masalah. Baru di event ini saja. Tapi klien kami tetap punya itikad baik untuk menyelesaikan,” tutur Adi.Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.PT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 miliar oleh Melani Mecimapro.Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau.
(prf/ega)
Pihak Melani Mecimapro Ungkap Akar Masalah Kasus Konser TWICE: Target 38.000 Tiket, Terjual Hanya 14.000
2026-01-12 10:56:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:21
| 2026-01-12 11:12
| 2026-01-12 10:25
| 2026-01-12 10:00










































