Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjaring masukan strategis dari pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan dan pembaruan regulasi terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison mengatakan masukan tersebut dihimpun melalui Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK).Lokakarya itu digelar sebagai bagian dari evaluasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.AdvertisementMenurut Leon, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya tantangan struktural, antara lain praktik biaya penempatan berlebih atau overcharging serta migrasi nonprosedural yang meningkatkan kerentanan pekerja migran terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang."Sebelumnya, Kemenko PM menggelar lokakarya konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pekerja migran Indonesia pada September dan Oktober 2025 sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang inklusif," kata Leon dilansir Antara, Selasa .Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pembaruan regulasi sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan dan selaras dengan dinamika pasar kerja global serta arah pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029.Leon menyebut kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia yang tercermin dari nilai remitansi sebesar Rp253,3 triliun pada 2024, perlu diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan martabat kemanusiaan.Pelibatan P3MI dan BLK/LPK dinilai penting, karena keduanya merupakan pihak yang memahami langsung tantangan di lapangan, mulai dari biaya penempatan, kesesuaian kurikulum pelatihan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
(prf/ega)
Kemenko PM Evaluasi Perpres Pekerja Migran, Soroti Praktik Biaya Penempatan hingga Perdagangan Orang
2026-01-12 05:33:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:40
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:06










































