SURABAYA, - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) dalam kasus nenek 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti.Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.Sebelum dibongkar paksa, Elina didatangi oleh Samuel Ardi Kristanto, seseorang yang mengklaim membeli tanah rumah Elina dan sekelompok orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas).Baca juga: Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda JatimDalam video yang beredar, 4 orang tertangkap memaksa Nenek Elina keluar dari rumah dengan cara diangkat, salah satunya Muhammad Yasin yang diduga oknum Madas.Setelah pengembangan, Samuel dan Yasin telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus kekerasan atau pengeroyokan bersama-sama terhadap orang atau barang.“Kalau kami perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu ya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko saat ditanya Kompas.com, Senin .Baca juga: Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina, Ketum Ormas Madas: Saya Saja Baru TahuSamuel dan Yasin diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.Dalam prinsip dasar hukum pidana tersebut menjerat Individualitas atau pertanggungjawaban pidana perorangan. Kelompok tidak bisa disalahkan atas perbuatan oknum di dalamnya.“Jadi barang di KUHP itu barang siapa. Jadi seseorang individu yang melakukan ya. Jadi bukan lagi kelompok ataupun yang lainnya,” jelasnya.Baca juga: Ketum Ormas Madas Klaim Anggotanya Tak Terlibat Pengusiran dan Bongkar Paksa Rumah Nenek ElinaSebelumnya, Nenek Elina juga ditanya oleh tim penyidik saat pemeriksaan di Polda Jatim pada Minggu soal asal muasal rombongan yang dibawa Samuel dan Yasin saat melakukan pengusiran.“Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” kata Nenek Elina.Terpisah, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik membantah dan menekankan bahwa sekelompok orang tersebut bukanlah anggota mereka.Sedangkan, satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru gabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025.“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.Ia menegaskan bahwa Yasin, salah seorang anggota telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggung jawaban sejak 24 Desember 2025.
(prf/ega)
Dugaan Keterlibatan Ormas Madas dalam Kekerasan Terhadap Nenek Elina, Ini Kata Polda Jatim
2026-01-12 05:51:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:08
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 04:36










































