Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Libur Nataru 2025/2026

2026-01-12 16:08:28
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Libur Nataru 2025/2026
JAKARTA, — PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga, memastikan pasokan energi nasional tetap aman sepanjang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Untuk menjamin kelancaran konsumsi energi masyarakat, perusahaan menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) Nataru sejak 13 November 2025 hingga 11 Januari 2026.Berdasarkan proyeksi mobilitas nasional, terdapat tiga periode puncak arus perjalanan, yaitu 24 sampai 25 Desember 2025, 31 Desember sampai 1 Januari 2026, serta arus balik pada 2 sampai 4 Januari 2026.Baca juga: Gandeng Hino Motor, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi EnergiPIXABAY/ENGIN AKYURT Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM). Pada periode tersebut, kebutuhan energi diperkirakan mengalami kenaikan pada Gasoline sebesar 2,3 persen, LPG 3,3 persen, Avtur 2,4 persen, dan Kerosene 6,2 persen.Sementara itu, konsumsi Gasoil diproyeksikan turun 2,8 persen seiring berkurangnya aktivitas industri selama libur panjang.Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan seluruh pasokan dan jaringan distribusi energi di berbagai wilayah.“Kami memastikan pasokan dan distribusi energi tetap terjaga sepanjang periode Nataru. Selain stok yang aman, kami juga memperkuat berbagai layanan tambahan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman selama perjalanan,” ujar Roberth dalam siaran pers, Rabu .Baca juga: Cek SPBU di Yogyakarta, Pertamina Patra Niaga Tanya Langsung ke OjolUntuk menjaga kelancaran distribusi, Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan 7.885 SPBU, 6.777 Pertashop, serta 6.634 Agen LPG di seluruh Indonesia.Selain itu, perusahaan menghadirkan layanan tambahan berupa 1.866 SPBU Siaga 24 jam dan 6.231 Agen LPG Siaga untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi kapan pun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:52