Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-03 07:58:58
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-03 08:51
| 2026-02-03 08:41
| 2026-02-03 08:33
| 2026-02-03 07:30
| 2026-02-03 06:57










































