Dono Kasino Indro Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat PAW

2026-01-12 06:17:12
Dono Kasino Indro Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat PAW
- Dono Kasino Indro, anggota dari Partai PKS, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pelantikan ini dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, dalam sidang paripurna di kantor DPRD, mengungkapkan bahwa Dono Kasino Indro menggantikan Mahruf dari Fraksi PKS. Baca juga: PDI-P Proses PAW Hasanuddin, Legislator Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim"Saudara Dono Kasino Indro menggantikan Mahruf dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029," ujar Lalu Ramdan, dikutip Antara. Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-490 Tahun 2025 tentang pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, keputusan ini juga sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan kedua jadwal kegiatan DPRD masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026.Baca juga: Wakil Ketua DPRD Purworejo Fran Suharmaji Meninggal, Istrinya Gantikan Lewat Proses PAWPada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, memberikan ucapan selamat kepada Dono Kasino Indro. Ia menyampaikan bahwa pengucapan sumpah yang dilakukan bukan sekadar prosedur formal, tetapi juga sebagai komitmen moral dan konstitusional yang mengikat secara hukum, etika, dan spiritual.“Sebagai wakil rakyat, tugas yang diemban sangat besar, yakni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pembangunan, serta menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah demi kemajuan Lombok Tengah,” kata Lalu Pathul Bahri.Ia berharap dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki oleh Dono Kasino Indro, perjuangan untuk kemajuan daerah dapat terus dilanjutkan dengan penuh tanggung jawab.Baca juga: Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh Belum Ambil Langkah PAWLalu Pathul Bahri juga menekankan bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan telah diatur secara konstitusional.“Kami berharap fungsi legislatif dapat terus berjalan semakin optimal, dan kolaborasi antara DPRD dan Pemda dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah proses pergantian anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum waktunya. Baca juga: Massa Rusak Kantor DPD Golkar Maluku, Diduga Terkait Masalah PAWPenggantian ini dilakukan dengan mengambil calon pengganti antarwaktu yang berada dalam Daftar Calon Pengganti (DCT) dari partai politik yang sama. Pengganti tersebu berada di daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.


(prf/ega)