Jakarta- Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi mendapat angin segar setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi. Surat ini menjadi dasar pembebasan Ira, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN)."Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa .Selain Ira, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono juga mendapatkan rehabilitasi. AdvertisementDasco mengatakan, DPR menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024."Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.DPR lalu berkomunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono.
(prf/ega)
Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Divonis 4,5 Tahun Penjara Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
2026-01-11 20:42:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 19:37
| 2026-01-11 19:10
| 2026-01-11 18:36
| 2026-01-11 17:58
| 2026-01-11 17:57










































