Pemilik WO Digerebek Lalu Diserahkan ke Polisi Usai Tipu Ratusan Calon Pengantin, Begini Kronologinya

2026-02-01 18:36:56
Pemilik WO Digerebek Lalu Diserahkan ke Polisi Usai Tipu Ratusan Calon Pengantin, Begini Kronologinya
Jakarta - Video viral di media sosial yang memperlihatkan pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita digeruduk oleh warga dan dibawa ke kantor Polisi. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena jumlah korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah.Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edy Handoko menjelaskan kronologi peristiwa penggerebekan itu. Menurut informasi yang diterimanya dari petugas piket, penggerebekan terhadap pemilik WO berlangsung pada Minggu sore.Para korban yang merasa dirugikan datang beramai-ramai ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polsek Cipayung.Advertisement"Minggu sore digerebek banyak orang. Terus dibawa ke Polda langsung. Saya sempat tanya ke piket, apakah penggerebekan dilakukan Polsek, tapi ternyata bukan dari kami," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin . Dilansir Antara.Polsek Cipayung juga tidak melakukan pendampingan saat Ayu dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena korban yang datang ke Polsek jumlahnya cukup banyak dan laporan mereka sudah ditangani di tingkat Polda. Dari Polsek Cipayung, korban membawa Ayu ke Polda Metro Jaya."Dari Polsek tidak mendampingi karena posisi korban itu ada 20 orang. Mereka bilang, 'Pak, saya bawa aja'. Ya sudah, diarahkan langsung ke Polda. Karena LP-nya juga sudah dibuat di sana," ujar Edy.Edy menyebut, di wilayah Polsek Cipayung sendiri belum ada laporan resmi terkait penipuan WO Ayu Puspita."Korbannya banyak, ada yang dari Cileungsi, Bogor, Cimanggis, Bekasi, dan ada juga yang datang ke sini (Polsek Cipayung). Karena sudah ada laporan di Polda, korban-korban itu langsung diarahkan ke Polda Metro," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 18:18