Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

2026-01-11 23:41:55
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital
- Melonjaknya kasus kejahatan digital yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi menjadi ancaman serius bagi keamanan data masyarakat Indonesia.Kondisi ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.Berdasarkan RPM tersebut, pengguna nomor telepon seluler (ponsel) baru diwajibkan melakukan registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan metode biometrik pengenalan wajah atau face recognition sebagai bagian dari proses verifikasi.Baca juga: Komdigi Siapkan Registrasi Kartu SIM Card Wajib Pakai Face RecognitionRegulasi baru ini memunculkan berbagai pendapat di kalangan pengamat. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.Menurutnya, kebijakan tersebut akan menguntungkan masyarakat karena teknologi face recognition mampu meningkatkan keamanan data pribadi pengguna dan mengurangi risiko kejahatan digital.“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Heru, dilansir dari laman infopublik.id, Sabtu .Baca juga: Awas Bahaya Oversharing Medsos, Penjahat Siber Bisa Curi Data Pribadi dan UangmuLebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya rekam wajah, data pelanggan hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya. Hal ini dapat meminimalkan kebocoran dan penyalahgunaan data oleh pihak lain.Heru menyebut, masyarakat kini juga telah terbiasa menggunakan fitur rekam wajah di berbagai aplikasi, baik transportasi maupun keuangan digital.“Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah, begitu juga aplikasi keuangan, seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.Baca juga: KAI Hemat Rp 375 Juta Berkat Face Recognition di 22 StasiunHeru berharap, masyarakat bisa memahami manfaat dari kebijakan ini. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan data.“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” tegas Heru.RPM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.Dalam regulasi lama, pengguna nomor ponsel baru diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).Namun, dalam praktiknya, data NIK dan KK kerap dipinjam atau dipakai tanpa persetujuan pemilik untuk melakukan kejahatan digital, seperti penyebaran hoaks, judi online (judol), spam, dan berbagai modus penipuan.Kementerian Komdigi menegaskan bahwa registrasi kartu SIM berbasis face recognition akan menutup celah tersebut dengan memastikan nomor ponsel hanya aktif jika sesuai identitas pemilik yang sah.Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Face Recognition


(prf/ega)