Kenapa Pengumpulan Dana Sosial Perlu Izin? Ini Penjelasan Gus Ipul…

2026-01-12 03:26:52
Kenapa Pengumpulan Dana Sosial Perlu Izin? Ini Penjelasan Gus Ipul…
– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai pengumpulan donasi yang memerlukan izin. Ia menjelaskan, bahwa penggalangan dana untuk keperluan sosial, terutama yang melibatkan masyarakat banyak, harus melalui prosedur perizinan yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan.Gus Ipul menegaskan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat dapat dilakukan, tetapi harus dimulai dengan mengajukan izin yang bisa dilakukan secara online dan tidak rumit.Baca juga: Update Banjir Sumatera: Korban Jiwa 969 Orang, Hilang Berkurang Jadi 252 Orang"Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," ujar Gus Ipul, Rabu , seperti dikutip Antara.Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa izin untuk pengumpulan dana harus diperoleh terlebih dahulu, dan setelah itu pihak penggalang dana dapat melakukan audit untuk melaporkan penggunaan dana tersebut.Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin ini hanya memerlukan waktu dua hari untuk diproses.Baca juga: Wapres Gibran Apresiasi Gerakan Galang Dana Bencana Sumatera oleh Ferry Irwandi hingga Praz TeguhMenurut Gus Ipul, apabila jumlah dana yang dihimpun kurang dari Rp 500 juta, audit dapat dilakukan secara mandiri.Namun, jika dana yang terkumpul melebihi Rp 500 juta, penggalang dana diwajibkan untuk bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) resmi untuk melakukan audit yang lebih komprehensif."Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," ungkapnya.Ia juga menekankan bahwa penggalangan dana dalam situasi mendesak, seperti bencana alam, masih diperbolehkan tanpa izin sebelumnya, tetapi harus diikuti dengan pelaporan hasil audit setelah bantuan disalurkan."Jadi ini jangan disalah-salahkan, enggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," ucap Gus Ipul.Baca juga: Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Secara GratisMenurut penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.Salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.Beleid itu menyebutkan, menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi, kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi," kata Gus Ipul, seperti dikutip Kompas.com, Rabu .


(prf/ega)