SALAH satu bagian penting dari kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak adalah dukungan anggaran memadai, yang menyokong seluruh tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai rencana.Sesuai ketentuan, pembiayaan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (dan perubahannya), pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD disalurkan melalui skema hibah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana hibah Pilkada.Data yang dihimpun Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, per 20 November 2024, realisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) mencapai Rp 42,55 triliun.Baca juga: Reformasi ASN Berbalik Arah: Penghapusan PPPK Paruh WaktuPengeluaran konkret untuk penyelenggaraan Pilkada bisa jadi jauh lebih besar, karena ada alokasi APBN sebagai pendukung.Dalam konteks penganggaran yang baik, tujuan yang harus dicapai adalah bagaimana memastikan semua kebutuhan keuangan untuk pemilu terpenuhi dalam jumlah cukup dan tersedia tepat waktu, teroptimalisasikannya sumberdaya yang ada, dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik tersebut.Menilik prosesnya, dengan anggaran Pilkada bersumber dari APBD, ada sembilan langkah yang harus dijalankan dalam mekanisme pengelolaan hibah dalam bentuk uang.Pertama, satuan kerja, dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, harus menyiapkan rancangan anggaran yang kemudian diajukan ke pemerintah daerah.Berikutnya adalah pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dilanjutkan pengajuan nomor register hibah.Langkah selanjutnya adalah izin pembukaan rekening dan proses pembukaan rekening. Lalu dimungkinkan revisi hibah ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja KPU.Langkah penting selanjutnya adalah pengesahan hibah dalam bentuk uang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau pengajuan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL).Juga harus dipersiapkan perlakuan sisa hibah dalam bentuk uang. Langkah terakhir adalah pelaporan pengelolaan hibah tersebut.Sesuai ketentuan, KPU daerah (dan juga Bawaslu daerah) sebagai penerima hibah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu yang ditentukan.Realitasnya kemudian, pembebanan biaya Pilkada kepada APBD dinilai menguras kas daerah, termasuk menekan anggaran untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.Baca juga: Kemarahan Sjafrie dan Krisis Kendali di Morowali
(prf/ega)
Mengembalikan Pembiayaan Pilkada kepada APBN
2026-01-12 00:18:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:35
| 2026-01-11 23:22
| 2026-01-11 23:05
| 2026-01-11 22:16










































