JAKARTA, - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, pada pekan depan.Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan surat panggilan sudah dilayangkan kepada para tersangka, salah satunya Halim Kalla.Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu ."Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025, tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil)," kata Totok kepada wartawan, Kamis .Baca juga: Profil Halim Kalla, Tersangka Kasus PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,3 T"Hari Rabu, tanggal 12 November 2025, tersangka HK dan tersangka HYL (dipanggil)," lanjutnya.Totok menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari para tersangka.Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dilakukan sejak penetapan tersangka dalam perkara ini."Betul (pemeriksaan pertama)," tuturnya.Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Mempawah tersebut, yaitu:Baca juga: Halim Kalla Bakal Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PLTUKakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan dugaan korupsi terjadi sejak tahap awal perencanaan proyek.Menurutnya, ada indikasi adanya permufakatan untuk memenangkan kontrak kerja hingga pengaturan lanjutan yang berujung pada proyek mangkrak.Proyek yang digarap sejak 2008 itu, lanjut Cahyono, tidak pernah rampung hingga akhirnya dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," ucap Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin .
(prf/ega)
Pekan Depan, Polri Panggil Halim Kalla dkk Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar
2026-01-12 04:30:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 04:23
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 02:53










































