JAKARTA, - Kubu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah gugatan perdata terkait dengan riwayat pendidikan SMA yang dituduh bermasalah.Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan, bukti-bukti yang diserahkan ke majelis hakim ini bertujuan untuk menguatkan argumentasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Subhan.“Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal dari Tergugat 1, menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat,” kata Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Dadang mengatakan, 14 bukti ini terdiri dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan.Baca juga: Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMAAda juga beberapa putusan pengadilan yang dinilai dapat memperkuat argumentasi mereka.“Di antaranya peraturan perundangan-undangan yang terkait. Ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus,” ujar Dadang.Dadang menegaskan bahwa salinan ijazah Gibran tidak termasuk dalam bukti yang diserahkan ke majelis hakim hari ini.Sebab, yang ingin dibuktikan oleh pengacara bukan soal asli tidaknya ijazah Gibran."Tidak (dilampirkan salinan ijazah). Artinya, kita di sini untuk membantah kompetensi absolut,” ujar Dadang.Sidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli.Baca juga: Prabowo Heran Kaesang Dapat Sorakan Lebih Meriah daripada Gibran: Mungkin Lebih GantengSidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali minggu depan, Senin .Usai persidangan, Kompas.com telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2.Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak untuk memberikan keterangan.Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
(prf/ega)
Kubu Gibran Serahkan 14 Bukti untuk Menangkis Gugatan Rp 125 T
2026-01-12 05:24:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:48
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 05:10
| 2026-01-12 03:31
| 2026-01-12 03:26










































