- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026 sebesar 6,8 persen.Dengan persentase kenaikan tersebut, upah pekerja atau buruh di Kabupaten Bekasi bertambah Rp 380.370 dibandingkan tahun sebelumnya.Jika mengacu pada UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yang sebesar Rp 5.558.515, maka UMK 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885.Baca juga: UMK Bandung Barat 2026 Naik 6,79 Persen, Jadi Segini BesarannyaKepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa kesepakatan UMK 2026 dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.Rapat tersebut dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, unsur pemerintah daerah, serta akademisi.Menurut Ida, hasil rapat pleno itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai rekomendasi resmi dari daerah.“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” kata Ida Farida pada Selasa .Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Kantor Pemkab Brebes Tuntut Penerapan UMK Sektoral 2026Ia menegaskan mekanisme penetapan UMK tetap mengikuti regulasi yang berlaku dan dilakukan secara transparan melalui forum Dewan Pengupahan.Ida Farida menjelaskan bahwa formula penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengupahan nasional.Nilai alfa yang digunakan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan, seluruh unsur akhirnya menyepakati penggunaan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.Ia menegaskan bahwa inflasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah inflasi Jawa Barat, sesuai dengan aturan yang berlaku.“Formula penetapan tetap mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Dalam rapat pleno disepakati penggunaan alfa 0,9,” ujar Ida.Baca juga: Rapat Dewan Pengupahan Buntu, Bupati Sudewo Turun Tangan Tetapkan UMK Pati Rp 2,48 JutaDalam proses pembahasan, Ida mengakui adanya keberatan dari perwakilan pengusaha. Asosiasi pengusaha sempat mengusulkan angka kenaikan UMK di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan mendalam dan mekanisme pengambilan keputusan melalui voting, mayoritas peserta rapat menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,8 persen.Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.Baca juga: Pembahasan UMK Karanganyar Deadlock
(prf/ega)
UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Naik 6,8 Persen, Upah Tembus Rp 5,9 Juta
2026-01-12 05:56:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:24
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 04:23










































