PADA hari pelantikannya sebagai Presiden, Prabowo Subianto menyampaikan janji yang menancap kuat di kesadaran publik: “Kita akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.”Janji itu bukan sekadar retorika, tetapi simbol komitmen moral untuk menegakkan pemerintahan bersih. Pemerintahan yang meyakini bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa.Namun, publik terkejut ketika pemerintah kemudian memberikan pengampunan dan rehabilitasi terhadap figur-figur publik yang pernah berhadapan dengan kasus korupsi.Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembon alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Terakhir, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang terjerat kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi ASDP, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dalam kasus yang sama.Baca juga: Presiden, Rehabilitasi, dan Kepastian HukumTindakan ini langsung menimbulkan debat, apakah negara sedang mengabaikan komitmen yang baru saja dicanangkan? Ataukah kita sedang menyaksikan lahirnya preseden baru dalam penegakan hukum?Dalam teori akuntabilitas politik, janji seorang presiden bukanlah sekadar pernyataan, tetapi kontrak moral dengan rakyat.Ketika tindakan pemerintah tidak sejalan dengan janji tersebut, maka kepercayaan publik sebagai modal sosial bagi pemerintahan mulai tergerus.Pemberantasan korupsi adalah isu yang sangat sensitif. Setiap langkah pemerintah di area ini memiliki dampak simbolik dan struktural.Rehabilitasi tokoh tertentu yang berkasus korupsi menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan kesungguhan agenda antikorupsi pemerintahan.Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ia merusak institusi, memiskinkan rakyat, dan menggerogoti legitimasi negara.Karena itu, seluruh instrumen hukum dan kebijakan publik dirancang untuk mengurangi ruang kompromi dalam penanganannya.Dalam konteks tersebut, pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi kepada individu yang sedang atau pernah berkasus korupsi merupakan anomali.Secara hukum memang dimungkinkan, tetapi secara etis dan politis tindakan itu menghadirkan risiko besar. Memberikan sinyal keliru kepada pejabat publik bahwa korupsi masih bisa dinegosiasikan.
(prf/ega)
Korupsi Berujung Rehabilitasi
2026-01-12 03:11:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:40
| 2026-01-12 03:09
| 2026-01-12 01:25










































